Artha Property Jakarta Group

Beberapa Jenis dari Sertifikat Apartemen

Memiliki rumah di tengah kota merupakan keinginan kebanyakan orang. Selain letaknya strategis, rumah di tengah kota menjadi salah satu investasi yang menguntungkan menjadi nilai yang membuat harga rumah di tengah kota yang sudah semakin tinggi. Hal itu, membuat masyarakat perkotaan lebih memilih untuk membeli hunian berupa apartemen.

Untuk Anda yang ingin membeli apartemen, hal yang harus diperhatikan adalah seperti apa sertifikat tanah dan jenis sertifikat apartemen. Ada beberapa hal tentang sertifikat apartemen yang perlu Anda pahami. Karena surat kepemilikan apartemen sangat penting, maka Anda harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hal ini agar tidak ditipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Sertifikat SKBG akan anda terima Jika apartemen yang akan Anda beli dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. status kepemilikan tanah ini dimiliki oleh orang ketiga sehingga status kepemilikan menjadi lebih lemah.

  1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya, HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik, yang membedakannya hanya warnanya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan yang kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.

SHKRS/HGB Milik memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Cara perpanjangnya sendiri cukup sederhana, Anda tinggal datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.

  1. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak Pengelolaan Lahan adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan seperti merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut syarat yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.

  1. Strata Title

Strata title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan.

Sementara, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat peraturan karena ruang publik juga dimiliki penghuni-penghuni lain. Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.

  1. Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Perlu diketahui bahwa status kepemilikan setiap pemilik unit apartemen adalah Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Meski demikian, SHMSRS tidak memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi pemilik unit secara keseluruhan, melainkan bergantung pada status tanah yang dimiliki pihak pengembang. Status yang paling aman tentu saja jika pengembang mempunyai HGB Hak Milik. Artinya, tanah tempat apartemen dibangun adalah milik developer.

Jika pemilik unit juga menjadi pemilik tanah, biasanya harga apartemen tersebut sangat mahal. Anda juga tidak perlu khawatir jika pengembang apartemen mengantongi status HGB Murni karena tanah apartemen merupakan milik negara. Jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar 80% dari harga tanah saat itu dan masing-masing pemilik unit akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi total luas unit yang ada.

Artha Property Jakarta

Leave a Reply